A. DASAR TEORI
a. Pengertian
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess",
yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang
bermakna: "Janji untuk
memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Menurut Wikipedia Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi
biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi danlisensi
yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang
hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
Sedangkan menurut Dr. I Wayan S.
Wicaksana, profesi adalah pekerjaan
yang dilakukan sebagai
kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup dan
yang mengandalkan suatu keahlian. Selanjutnya Dr. I Wayan S. Wicaksana
juga mendefinisikan profesi dalam beberapa poin, sebagai berikut :
·
Mengandalkan suatu keterampilan atau
keahlian khusus.
·
Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan
atau kegiatan utama (purna waktu).
·
Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah
hidup.
·
Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi
yang mendalam.
Jadi dapat disimpulkan bahwa
profesi suatu pekerjaan yang membutuhkan keahlian yang khusus yang menghasilkan
suatu keahlian dimana memiliki asosiasi profesi, kode etik,
serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus.
b.
Karakteristik Profesi
Profesi
adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai
karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar
karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada
profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
b. 1
Keterampilan yang berdasar
pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan
teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut
dan bisa diterapkan dalam praktik.
b. 2
Asosiasi profesional: Profesi
biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang
dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus
untuk menjadi anggotanya.
b. 4
Ujian kompetensi: Sebelum
memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari
suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
b. 5
Pelatihan institutional: Selain
ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional
dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota
penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional
juga dipersyaratkan.
b. 6
Lisensi: Profesi
menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang
memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
b. 7
Otonomi kerja:
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar
terhindar adanya intervensi dari luar.
b. 8
Kode etik: Organisasi
profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur
pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
b. 9
Mengatur diri: Organisasi
profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan
pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang
dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
b. 10 Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari
kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik,
seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
b. 11 Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan
meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para
anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang
mereka berikan bagi masyarakat.
c.
Prinsip
Etika Profesi
c. 1
Tanggung jawab
ü Terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
ü Terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya.
c. 2
Keadilan
Prinsip ini menuntut kita untuk
memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
c. 3
Otonomi
Prinsip ini menuntut agar setiap
kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
d.
Syarat
Profesi
Adapun sebuah profesi membutuhkan
syarat-syarat agar diakui sebagai profesi, yakni :
· Melibatkan
kegiatan intelektual.
· Menggeluti
suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
· Memerlukan
persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
· Memerlukan
latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
· Menjanjikan
karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
· Mementingkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
· Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
· Menentukan
standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
B. PEMBAHASAN
a.
Sejarah
Singkat Jurusan Teknik Elektromedik
Pendidikan tenaga teknis
elektromedik adalah Akademi teknik
elektromedik. Selanjutnya melalui keputusan Mentri Kesehatan No.
18/Pend/67/tertanggal 1 April 1967 pada tanggal 6 April 2001 resmi berubah nama
menjdi Politeknik Kesehatan Jakarta II Jururan Teknik Elektromedik.
b.
Latar
Belakang Terbentuk Jurusan Teknik Elektromedik
Latar belakang lahirnya Jurusan
Teknik Elektromedik ini adalah dirasakan kebutuhan yang mendesak akan tenaga
teknik elektromedik yang mampu menangani pemasangan, pemeliharaan,
perbaikan.dan kalibrasi berbagai alat kedokteran yang berada di rumah sakit
c.
Tujuan
Pendidikan
Menyiapkan peserta didik menjadi warga negara yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang MahaEsa, berjiwa pancasila, memiliki
integritas kepribdian yang tinggi terbuk, tanggap terhadap perubahan dan
kemajuan IPTEK dan masalah yang dihadapi masyarakat khususnya yang berkaitan
denan pelayanan keehatan dalam bidang Teknik elektromedik serta memiliki
kemmpuan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang teknik
elektromedik.
d.
Teknik
Elekromedik Sebagai Pendidikan Ekstensif
Profesi yang
prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang
lama dalam jenjang pendidikan tinggi. Begitupula
dengan profesi elektromedik. Untuk mendapatkan kemampuan yang benar-benar
mumpuni maka membutuhkan kuliah tak hanya tiga tahun di Diploma 3
Jurusan Teknik Elektromedik tapi juga dilanjutkan hingga jenjang Diploma
4/Strata 1 (S1), strata 2 (S2) dan strata 3 (S3). Karena di Indonesia tidak ada
Jurusan S1 mengenai teknik elektromedik maka bisa melanjutkan ke jurusan teknik
elektro, fisika dan beberapa jurusan lain. Begitu pua dengan S2 dan S3. Semakin
kita mendalami pendidikan yang kita jalani maka semakin dalam dan luaslah ilmu
yang didapatkan bagi profesi.
e.
Ikatemi
Sebagai Organisasi Perlindungan Tenaga Teknik Elektromedik
IKATEMI (Ikatan Ahli Tehnik Elektromedik Indonedia) adalah organisasi
perlindungan Tenaga kerja jurusan tehnik elektromedik. Organisasi ini didirikan di Jakarta pada tanggal 4 Desember
1983. IKATEMI sebagai organisasi
merupakan wadah utama bagi profesi teknik elektomedik, seperti yang tercantum
pada “Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
Ikatemi BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Ahli Teknik
Elektromedik” yang berisi “Yang dimaksud dengan Ahli Teknik
Elektromedik adalah sebutan profesi bagi seorang Tenaga Ahli Teknik Elektromedik, minimal lulusan Teknik Elektromedik program Diploma III dan telah
terakreditasi oleh lembaga akreditasi yang berwenang dan telah terdaftar
sebagai anggota IKATEMI” dan “Pasal 7 Fungsi” yang berisi “Fungsi IKATEMI adalah Organisasi profesi
yang merupakan wadah berhimpunnya para Ahli Teknik Elektromedik Indonesia untuk
secara bersama meningkatkan kemanfaataNnya bagi bangsa dan negara, Ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pelayanan Kesehatan.”
Dengan demikian para ahli teknik
elekromedik memiliki profesi yang telah sah dEngan
adanya organisasi IKATEMI.
f.
Kode
Etik Dalam Profesi Elektromedik
Organisasi
profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur
pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. Begitu pula dengan profesi
teknik elektromedik. Berikut ini adalah kode etik bagi para profesi teknik
elektromedik ;
KODE ETIK PROFESI
1.
Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap pemerintah dan masyarakat:
¨ Tenaga teknik
elektromedik senantiasa melaksanakan kebijakan yang digariskan oleh pemerintah
tentang kesehatan dalam bidang teknik elektromedik.
¨ Tenaga teknik
elektromedik senantiasa berperan aktif dengan menyumbangkan pikiran kepada
pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dalam bidang teknik
elektromedik.
¨ Tenaga teknik
elektromedik dalam melaksanakan profesinya tidak membedakan kebangsaan,
kesukuan, agama, politik, warna kulit, umur, jenis kelamin serta status sosial
dari penerima pelayanan teknik elektromedik.
2.
Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap profesi:
¨ Tenaga teknik
elektromedik selalu menjunjung tinggi nama baik profesi teknik elektromedik
dengan berperilaku dan berkepribadian yang luhur.
¨ Tenaga teknik
elektromedik secara bersama-sama membina organisasi profesi teknik elektromedik
sebagai wadah profesi.
¨ Tenaga teknik
elektromedik dalam melaksanakan pelayanan profesinya selalu berpedoman pada
standar profesi teknik elektromedik.
¨ Tenaga teknik
elektromedik senantiasa berperan dalam pembaharuan dan menentukan standar
profesi untuk meningkatkan pelayanan teknik elektromedik.
¨ Tenaga teknik
elektromedik harus dapat bekerja sama dan menghargai profesi yang terkait.
¨ Tenaga teknik
elektromedik baik secara perorangan maupun bersama-sama melaporkan ke majelis
disiplin bila menegatahui adanya pelanggaran profesi teknik elektromedik.
3.
Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap penerima pelayanan elektromedik:
¨ Tenaga teknik
elektromedik dalam memberikan pelayanan senantiasa menghargai hak penerima
pelayanan teknik elektromedik.
¨ Tenaga teknik
elektromedik senantiasa memberikan informasi secara jelas kepada penerima
pelayanan teknik elektromedik.
¨ Tenaga teknik
elektromedik dalam melaksanakan profesinya harus sesuai dengan kemampuannya,
bila tidak mampu atau menemukan kesulitan wajib berkonsultasi dengan teman
sejawat yang lebih ahli atau ahli lainnya.
¨ Tenaga teknik
elektromedik dalam melaksanakan profesinya wajib mempertanggung jawabkan.
¨ Tenaga teknik
elektromedik dalam keadaan terpaksa wajb memberikan pelayanan teknik
elektromedik sesuai dengan kemampuannya.
4.
Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap teman sejawat:
¨ Tenaga teknik
elektromedik hendaknya saling menghargai dan senantiasa memelihara hubungan
baik antar teman sejawat.
¨ Tenaga teknik
elektromedik tidak dibenarkan mengambil ahli pekerjaan yang sedang dilakukan
teman sejawat tanpa konsultasi.
¨ Tenaga teknik
elektromedik saling memberikan informasi dalam IPTEK kepada teman sejawat untuk
meningkatkan kemampuan dalam bidang teknik elektromedik.
¨ Tenaga teknik
elektromedik tidak dibenarkan mengalihkan tanggung jawabnya kepada pihak lain
diluar profesi teknik elektromedik.
5.
Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap tugas:
¨ Tenaga teknik
elektromedik senantiasa mengutamakan pengguna jasa dan penerima pelayanan
teknik elektromedik.
¨ Tenaga teknik
elektromedik melakukan pelayanan teknik elektromedik sesuai dengan prosedur
yang berlaku.
¨ Tenaga teknik
elektromedik senantiasa mengetahui tanggung jawab dan batas-batas tugasnya.
¨ Tenaga teknik
elektromedik tidak menyalahgunakan kemampuan dan ketrampilan untuk tujuan yang
merugikan.
¨ Tenaga teknik
elektromedik tugasnya harus melakukan informasi tertulis dalam melakukan
modifikasi dan hasil diagnosa.
¨ Tenaga teknik
elektromedik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan teknik elektromedik.
6.
Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap diri sendiri:
¨ Tenaga teknik
elektromedik melaksanakan tugasnya harus senantiasa memperhatikan kesehatan dan
keselamatan kerja.
¨ Tenaga teknik
elektromedik senantiasa mempunyai motivasi untuk meningkatkan kemampuannya.
¨ Tenaga teknik
elektromedik senantiasa mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan diri
sendiri.
C. PENUTUP
a.
Kesimpulan
Setelah meninjau dari beberapa
aspek seperti pendidikan ekstensif, keorganisasian dan kode etik, maka telah
terbukti bahwa teknik elektromedik merupakan profesi yang sah.
b.
Saran
Kajian teknik elektromedik sebagai
profesi ini masih jauh dari kesemprurnaaan. Untuk itu diharapkan saran-saran
yang membangun dari semua kalangan yang terkait.
D. DAFTAR PUSTAKA
eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf
file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR.../konsep_umun_etika_profesi.PDF