NOTULEN RAPAT KOMISI XI DPR-RI
KOMISI IX (BIDANG : KESEHATAN, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL)
|
Hari/Tanggal
|
:
|
Senin, 28 Februari 2005
| |||
|
Waktu
|
:
|
Pukul 09.00 WIB
| |||
|
Jenis Rapat
|
:
|
Rapat Dengar Pendapat Umum
| |||
|
Sifat Rapat
|
:
|
Terbuka
| |||
|
Dengan
|
:
|
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Elektro Medik Indonesia
| |||
|
Tempat
|
:
|
Ruang rapat Komisi IX DPR-RI, Gedung Nusantara I Lantai I
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta
| |||
|
Ketua Rapat
|
:
|
dr. Charles J. Mesang
| |||
|
Sekretaris
|
:
|
Usijana S,H.
| |||
|
Acara
|
:
|
1. Masalah teknologi kesehatan.
2. Masalah penggunaan profesi tenaga elektro medik penunjang kesehatan.
| |||
|
Anggota yang hadir
|
:
|
42 dari 45 orang Anggota Komisi IX DPR-RI
Izin 3 orang
| |||
|
Anggota Komisi IX DPR-RI :
| | ||||
|
1. dr. Goenawan Slamet, SpB (F PDI-P)
2. Dr. Charles J. Mesang (F PG)
3. Muhyiddin Arubusman (F KB)
4. Dr. Ribka Tjiptaning (F PDI-P)
5. Hj. Elva Hartati (F PDI-P)
6. Prof. Dr. Sudigdo Adi, dr, Spkk (K) (FPDI-P)
7. Philip S. Widjaja (F PDI-P)
8. Drs. Jacobus K. Mayong Padang (F PDI-P)
9. L. Soepomo Sintukwasito (F PDI-P)
10. E. A. Darojat (F PDI-P)
11. Drs. H.N. Serta Ginting (F PG)
12. Musfihin Dahlan (F PG)
13. Drs. Wasma Prayitno (F PG)
14. Dra. Hj. Maryamah Nugraha Besoes (F PG)
15. Dra. Sri Harini (F PG)
16. Drs. Imam Supardi (F PG)
17. Mamat Rahayu Abdullah (F PG)
18. Tisnawati Karna, S.H. (F PG)
19. Dra. Chairunnisa, MA (F PG)
20. Dr. Mariani Akib Baramuli, MM (F PG)
21. KH. Amin Bunyamin, Lc. (F PPP)
|
22. Drs. H. Tosari Widjaja (F PPP)
23. HM. Syumli Syadli, S.H. (F PPP)
24. H. Husairi Abdi, Lc. (F PPP)
25. Prof. Mirrian Sjofjan Arief, M.Ec. (F PD)
26. Dr. H. Hakim Sorimuda Pohan, S. pog. (FPD)
27. Max Sopacua, SE, MSc. (F PD)
28. Drs. Barnstein Samuel Tundan, Msi. (FPD)
29. Hasannudin Said Ak. (F PD)
30. H. Ishaq Saleh (F PAN)
31. Tuti Lukman Soetrisno (F PAN)
32. Drs. Nurul Falah Eddy Pariang (F PAN)
33. Achmad Affandi (F PAN)
34. Drs. HM. Arsa Suthisna, MM (F KB)
35. Drs. Bisri Romli, MM (F KB)
36. Chairul Anwar (F PKS)
37. Tamsil Linrung (F PKS)
38. A. Aziz Arbi (F PKS)
39. Andi Salahuddin (F PKS)
40. Lalu Gede Syamsul Mujahidin, SE (FPBR)
41. Rufinus Sianturi, SH, MH (F PDS)
42. Muhammad Fauzi, SE (F PDS)
| ||||
Ketua Rapat (dr. Charles J. Mesang):
Ketua membuka rapat pukul 9.15 WIB dan meminta persetujuan untuk menskors rapat sampai pukul 09.45 WIB.
( Rapat diskors selama 15 menit )
Menyampaikan
salam kepada Ikatan Elektro Medik Indonesia dan para Anggota Dewan yang
hadir, sehubungan dengan telah ditandatangani daftar hadir oleh 24
orang Anggota Komisi IX DPR RI, maka ketua mencabut skors Rapat Dengar
pendapat Umum pukul 09.45 WIB, sesuai tata tertib dinyatakan kourum maka ketua membuka kembali rapat dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Selanjutnya
membacakan susunan acara yaitu pembukaan, paparan oleh IKATEMI, tanya
jawab, kesimpulan dan penutup. Waktu rapat ditetapkan sampai pukul 11.30
WIB.
( Rapat Setuju )
Interupsi Musfihin Dahlan (F PG):
Menanyakan
usulan beliau tentang rapat khusus mengenai anggaran Departemen
Kesehatan dan Pimpinan Komisi hendaknya dapat menjadwalkan sesegera
mungkin. Menurut beliau hari Rabu terlalu terlambat sebab ada surat dari
Sekjen Depkes yang menginginkan agar segera diselesaikan. Jadi kalau
bisa hari ini dan paling lambat besok.
Ketua Rapat :
Menerangkan
bahwa akan diusahakan secepatnya dan paling lambat besok diadakan rapat
khusus mengenai anggaran Depkes tersebut. Ketua mempersilahkan Ketua
Umum IKATEMI untuk memberikan paparannya.
Ketua Umum IKATEMI :
Menerangkan bahwa alat kedokteran umur teknisnya singkat yaitu 5-10 tahun, IKATEMI
mengemban UU Kesehatan pasal 39 tentang pengamanan persediaan farmasi
dan alat kesehatan. Sesuai PP 32 tahun 1996, tenaga keteknisian medik
terdiri dari radiograper, operator rongten, teknisi gigi, teknisi
elektromedik. IKATEMI berasal dari teknisi elektromedik. Nama
beliau Sutardjo, beliau memperkenalkan diri beserta jajarannya. Beliau
menerangkan bahwa elektromedik ada 4 level profesi kegiatan yaitu
operator peralatan kedokteran, teknisi preventif maintenance, teknisi trouble stain report,
teknisi kalibrasi. Setiap alat harus di kalibrasi setahun sekali. Di
sarana kesehatan jenjang karirnya terdiri dari direktur penunjang,
mengenai tingkat kegiatan ada paparan khusus. Standar profesi,
sertifikasi profesi dan standar gaji saat ini sedang di proses di
Depkes.
Komponen program jaminan mutu peranan Rumah Sakit yaitu Utility Management, Risk Management, Quality Assurance dan Infection Nosokomial. Sistem pemeliharaan dibagi dalam pemeliharaan terencana yang terdiri dari pemeliharaan pencegahan dan pemeliharaan korektif serta pemeliharaan tidak terncana berupa pemeliharaan darurat. Kemudian beliau menjelaskan siklus pengadaan alat. Proses pengadaan belum termanage,
pengadaan alat dan antisipasi pengembangan belum bagus. Dalam tingkatan
level manajemen teknologi medis di Rumah Sakit berada di level 1 dan 2.
Dokumen teknik elektromedik harus dikerjakan oleh ikatan ahli elektromedik. Beliau menjelaskan perbandingan in house teknisi maintenance
di Rumah Sakit antara IPSRS (Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah
Sakit), pabrik, agen tunggal dan pihak III. Hasil pengukuran kesesuaian
mutu di IP2M suatu RS, input 52%, proses 40% dan out put 40%. Teknik
elektromedik menegakan faktor kenyamanan pasien dan faktor medik. Depkes
bekerja sama dengan UNDIP menyelenggarakan pendidikan DIV dan DIII
elektromedik dan di ITS, ITB dan UGM sudah ada S1 dan S2. Institusi
pendidikan di Indonesia DIII nya ada 8 sehingga perlu dukungan agar basic sience memadai.
Peran teknik elektromedik :
§ Operator (Teknisi Aplikasi); Pemeliharaan Alat Kedokteran; Repair & Trouble Shooting;
§ Infeksi Unjuk Kerja; Infeksi Keamanan
§ Uji layak Pakai; Kalibrator
§ Regristrasi dan penapisan dari luar negeri
§ Uji Produksi Dalam Negeri
§ Fabrikasi.,Pengajaran/Peneliti
§ Sales Engineering, Perakitan
Kendala IKATEMI
§ Jenjang pendidikan rendah,;
§ Jenjang karir belum berkembang
§ Registrasi , Akreditasi;
§ Sertifikasi, Lisensi; Standarisasi era global
§ Filterisasi SDM
Di Amerika sudah dikeluarkan bahwa setiap jenis alat memiliki periode savety test dan periode maintenance.
Sesuai dengan ISO di RS di daftar dan diolah dengan standar yang
ditentukan sehingga keluar kebutuhan teknisi yang jumlah, jenis serta
potensi kebutuhan alat ukur dan kalibrasi schedule preventif, maintenance juga harus ditegaskan.
Ketua Rapat :
Mengatakan bahwa sudah ada 10 orang Anggota Dewan yang akan mengajukan pertanyaan.
1. dr. H. Hakim Sorimuda Pohan, S. Pog. (F PD) :
Menginginkan
tambahan informasi mengenai semua yang ada dalam organisasi IKATEMI
yang sudah lulus melalui jenjang pendidikan sistematis berbeda sedikit
dengan yang dari latar belakang teknologi elektro atau mekanik dari
universitas lain. Beliau menanyakan adakah disusun satu kode etik
tersendiri karena mereka akan berhadapan dengan banyak manusia. Saat
selesai pendidikan atau memangku jabatan, apakah mereka melafalkan suatu
sumpah yang tersendiri. Secara teoristis ketersediaan tenaga
elektromedik masih jauh dari kebutuhan, apakah dalam kenyataannya semua
yang sudah diproduksi memang langsung bekerja. Apa kendalanya sehingga
sampai 60 tahun negara Indonesia produksi elektromedis sangat minim atau
dari mulai pendidikan tidak diarahkan sebagai enterprenuer/ pedagang alat-alat medis.
2. Hasanuddin Said Ak. (F PD) :
Berdasarkan
hasil kunjungan kerja beliau ke Rumah Sakit, beliau mengatakan bahwa
biasanya alat elektromedis datang pada saat RS belum selesai sehingga
penyimpanannya tidak tertata. Beliau menanyakan peran IKATEMI dalam hal
penyimpanan tersebut. Apakah IKATEMI juga berperan dalam pengadaan atau
perencanaan Depkes untuk alat-alat elektromedik. Apakah kalibrasi
mencakup seluruh alat yang ada di RS-RS di Indonesia dan secara hukum
siapa yang berhak melakukan kalibrasi.
3. Drs. Imam Supardi (F PG) :
Mengatakan
bahwa di Depkes saat ini ada 763 peralatan medik dimana proses
pengadaannya belum bagus sedangkan keberadaan alat medik tergantung pada
kemampuan SDM sehingga keberadaan SDM sangat diperlukan. Beliau
khawatir dengan keberadaan alat-alat kedokteran yang canggih ditangani
oleh orang-orang yang tidak memadai. Beliau meminta penjelasan mengenai
hal tersebut.
4. Tuti Lukman Soetrisno (F PAN) :
Mengatakan
bahwa masih banyak operator alat-alat elektromedik yang belum mahir
sehingga banyak alat yang utilisasinya kurang, rusak, dan apabila
operator tidak memiliki keahlian dapat mencelakakan pasien.
Adakah upaya untuk memberikan kode etik kepada para operator alat-alat
elektromedik agar lebih berperilaku kemanusiaan kepada para pasien sebab
beliau banyak mendapat komplain dari pasien yang dianggap tidak punya
perasaan karena sakit.
5. Musfihin Dahlan (F PG) :
Menanyakan apakah alat-alat kesehatan yang
ada di RS sudah memenuhi standar dan secara rutin di maintenance,
dikalibrasi atau memang banyak yang terabaikan karena hal ini menyangkut
akurasi diagnosa dokter. Beliau menanyakan dalam struktur pelayanan
sistem kesehatan organisasi IKATEMI berada dimana dan standar-standar
profesi seperti apa yang harus dimiliki oleh IKATEMI.
6. Prof. Mirrian Sjofjan Arief, M.Ec. (F PD) :
Mengatakan bahwa perencanaan teknologi canggih adalah dengan mengirim orang ke pabriknya.
7. Rufinus Sianturi, SH, MH (F PDS) :
Mengatakan
bahwa Badan Tenaga Atom Nasional kaitan dengan Rumah Sakit melakukan
kalibrasi internal. Beliau berkesimpulan bahwa seolah-olah keterlibatan
organisasi IKATEMI dalam manajemen pimpinan di Rumah Sakit sangat
kurang. Mulai dari pengadaan sampai pernyataan bahwa alat tersebut masih
layak pakai atau tidak. Apakah dengan keluhan tersebut maksudnya untuk
eselonisasi dan eselon II dapat ditingkatkan menjadi eselon I sehingga
ada Dirjen Elektromedik. Jika sudah ada tingkat eselonisasi direktur,
sejauh mana upaya-upaya yang dilakukan oleh Direktur Elektromedik dari
tiap-tiap RS melakukan penginfomasian kepada tiap-tiap rapat manajemen supaya tenaga-tenaga elektromedik dilibatkan dari awal sampai akhir. Karena pada dasarnya merekalah
yang bertanggung jawab terhadap hasil-hasil elektromedik yang dipakai.
Jika hal tersebut belum diadakan berarti Direktur elektromedik tiap-tiap
RS kurang pendekatan kepada Dirjen Pelayanan Kesehatan.
Beliau menanyakan apakah peranan DPR diminta supaya organisasi IKATEMI di
tiap-tiap RS melalui Depkes dilibatkan mulai dari pengadaan alat sampai
pada uji kelayakan pakai yang sudah dipakai sekian tahun.
8. Dra. Sri Harini (F PG):
Menanyakan
dalam menentukan perencanaan pada sebuah rumah sakit apakah IKAMI
memiliki kewenangan untuk mengatur, dan mempersiapkan permintaan dari
rumah sakit. Beliau menanyakan pihak mana yang menentukan layak atau
tidaknya suatu alat. Apakah masukan yang diberikan IKATEMI mengalami
kendala.
9. Drs. Nurul Falah Eddy Pariang (F PAN):
Menanyakan
apakah IKATEMI memberikan rekomendasi terhadap pemeliharaan alat-alat.
Meminta pendapat IKATEMI tentang harga alat kesehatan. Menanyakan siapa
yang berhak memberikan sertifikasi terhadap operator-operator kesehatan
yang memerlukan keahlian khusus dalam menjalankan tugasnya.
10. A. Aziz Arbi (F PKS):
Menanyakan
mengapa kita tidak bisa memproduksi alat-alat kedokteran, elektro medik
dan obat-obatan yang kemudian digunakan di rumah sakit itu sendiri, apa
penyebabnya.
11. dr. Mariani Akib Baramuli, MM (F PG):
Menanyakan
mengapa penyebaran anggota IKATEMI menempatkan sedikit orangnya di
Badan POM yaitu sebanyak 15 orang. Dari 15 orang tersebut penempatannya
apakah berdasarkan rekomendasi atau permintaan. Sejauh mana peranan
IKATEMI dalam memantau lulusannya sehingga tetap dalam kompetensi yang
dapat dipertanggungjawaban dan peranan IKATEMI terhadap suplyers. Mengapa IKATEMI tidak disosialisasikan di bidang kesehatan.
Beliau menanyakan apakah dibutuhkan bangunan yang besar untuk sebuah BPFK di propinsi.
Ketua Rapat:
Mempersilahkan
kepada Ketua Umum IKATEMI untuk memberikan jawaban dan penjelasan atas
pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan oleh anggota secara lisan.
Ketua Umum IKATEMI:
Mempersilahkan kepada Sekjen DPP IKATEMI untuk lebih dahulu memberikan jawaban atas pertanyaan yang telah diajukan.
Sekjen DPP IKATEMI:
Mengatakan
bahwa antara IKATEMI sebagai tenaga ahli elektro medik dengan operator,
berbeda. Alat yang akan digunakan oleh operator harus dalam keadaan
siap pakai, akurat dan sesuai dengan mutu yang diharapkan dan itu
merupakan tugas dari IKATEMI.
Peranan
IKATEMI sampai saat ini belum diberdayakan oleh Depkes. IKATEMI
mengharapkan dapat memiliki eksistensi dan payung hukum yang jelas,
melalui Komisi IX. Sampai saat ini IKATEMI tidak diberikan kewenangan
untuk menangani pengujian-pengujian karena terkait dengan birokrasi.
Berdasarkan Peraturan PEMERINTAH bahwa keputusan Menkes dan Kesos nomor
394, yaitu kewenangan untuk institusi penguji diputuskan oleh Menkes.
Menkes telah memerintahkan para Kepala Dinas. SK Dirjen Pelayanan Medik
yaitu untuk penanggungjawab penguji adalah tenaga elektro medik yang
mendapat rekomendasi dari IKATEMI.
BPFK
berfungsi sebagai institusi penguji untuk kalibrasi yang dilaksanakan
oleh Depkes. Sampai saat ini IKATEMI tidak pernah mengeluarkan
rekomendasi.
Ketua Umum IKATEMI:
Mempersilahkan kepada Bpk. Bambang untuk memberikan tambahan penjelasan.
Bambang (Dir. Akademi Teknik Elektro Medik Bidang Luar Negeri):
Menginformasikan
bahwa di Surabaya sudah ada beberapa prototype yang dibuat oleh
IKATEMI. Sebenarnya alat tersebut sangat dibutuhkan tetapi kendalanya
adalah tidak ada biaya. IKATEMI telah mengusulkan tentang tenaga elektro
medik untuk ditempatkan di unit pelayanan, khususnya rumah sakit tetapi
farmasinya terbatas.
Dari rumah sakit sudah disiapkan komponen-komponen yang lifetimenya habis. Contoh lampu operasi ada masa lifetime, jika sudah habis diganti. IKATEMI sudah membuat photo therapy untuk bayi kuning/prematur. Beliau mempersilahkan kepada Anggota Komisi IX untuk mengunjungi politeknik kesehatan.
Ketua Umum IKATEMI:
Mempersilahkan kepada Bpk. Anshor untuk memberikan tambahan penjelasan.
Anshor I.K.(Ketua Bidang Organisasi dan sertifikasi personil):
Mengatakan
bahwa IKATEMI mengalami kendala birokrasi dalam hal melanjutkan
pendidikan ke luar negeri. Dimana yang diutamakan untuk belajar ke luar
negeri adalah dokter. Maka yang timbul adalah penguasaan teknologi yang
mundur.
Ketua Umum IKATEMI:
Mempersilahkan kepada Bpk. Sodikin untuk memberikan tambahan penjelasan.
Sodikin:
Mengatakan
bahwa awalnya IKATEMI didirikan oleh Alumni ATRO, ATRO didirikan oleh
Depkes th 1967, khususnya untuk teknik rontgen. Mengingat perkembang
teknologi dan tuntutan masyarakat, maka tidak lagi menjadi teknisi alat
rontgen akan tetapi dilapangan dituntut harus bisa memperbaiki semua
alat di Rumah Sakit, maka berubahlan nama ATRO menjadi ATEM, dan
profesinya menjadi nama IKATEMI.
Penempatan
anggota IKATEMI di Badan POM. Sebanyak 15 orang karena berdasarkan
permintaan dari laboratorium kesehatan (Badan POM )di propinsi tersebut
sedikit. Hanya menugaskan pegawai LabKes untuk tugas belajar,mengingat
tidak adanya formasi peg.negri.
Sebelum
badan Badan POM terpisah dari Depkes untuk sistem regulasi, ijin edar
dan ijin produk alat kesehatan dilakukan di Badan POM, sekarang sesudah
ditarik oleh Depkes kemudian didirikan Direktorat Yanfar Alkes. Isi dari
Yanfar Alkes adalah lulusan-lulusan dari farmasi, yang secara keilmuan
tidak mempunyai kompetensi tentang Alat Elektro Medik, kami menganjurkan
baik depkes,Rumah sakit dan unit pelayanan kesehatan memperdayakan
profesi IKATEMI.
Syarat
untuk lulus dari D III adalah membuat alat, jadi untuk alat yang
sederhana kami mampu membuatnya, kendalanya adalah modal, dan para
dokter masih tertarik dengan produk luar, padahal alat produk luar yang
dari buatan cina,korea belum tentu aman untuk digunakan seperti alat
Rontgen kebocoran radiasinya perlu dipertanyakan.
Ketua Umum IKATEMI:
Mengatakan
elektro medik merupakan profesi khusus. Lulusan dari elektro medik ini
bisa langsung kerja. Produksi dalam negeri masih minim karena SNI untuk
produksi dalam negeri belum ada dan masih sedikit sekali. Sedangkan
standar internasional sudah ada. Kewenangan untuk menapis alat adalah
Badan POM dan Dirjen Yanpar.
Kalibrasi
alat kedokteran sesuai dengan PP Nomor 363 baru 125 alat. Untuk
kalibrasi di BPFK sekitar 125 alat dan belum berkembang. Personilnya
harus memiliki SOP, terlatih dan memiliki sertifikasi serta pekerjaannya
harus didokumentasikan. Sebagian alat mempunyai manfaat tetapi ada juga
yang memiliki efek samping , contohnya alat radiasi.
Operator untuk alat-alat canggih harus teknisi karena itu sarat dengan aplikasi software. Program maintenance
dan kalibrasi disyaratkan oleh ISO. Memang betul untuk alat
perkembangan seperti derek ukur dan untuk SDM deret hitung. BATAN dan
BPATEN dibagi dua, BATAN untuk pembinaan teknis/operasional sedangkan
BPATEN untuk pengawasan dan khusus untuk radiasi dan radio aktif.
Rekomendasi umur teknis terdapat dalam ISO tetapi belum bermasyarakat.
Standar
layak pakai sudah ada. Untuk penapisan secara institusi dilakukan oleh
Badan POM dan Dirjen Yanpar. Permasalahnnya yaitu basic sience
karena sampai D III, jenjang karir, dan layer alat kedokteran. Saat ini
BPFK baru ada di 4 tempat yaitu, DKI Jakarta, Surabaya, Makasar, dan
Medan. Kendalanya adalah tarif untuk kalibrasi merupakan tarif subsidi
yang sangat rendah. Sertifikasi personil saat ini sedang dibina oleh
Depkes agar segera terwujud.
Ketua Rapat :
Membacakan rangkuman hasil rapat hari ini yaitu ;
1. Komisi
IX DPR RI dan IKATEMI sepakat bahwa ahli elektromedik selayaknya
dilibatkan dalam proses penilaian, pengadaan, penggunaan dan
pemeliharaan alat-alat elektromedik disemua kesehatan baik pemerintah
maupun swasta.
2. Komisi
IX DPR RI dan IKATEMI sepakat bahwa standar dan kualitas alat-alat
elektromedik dalam sarana pelayanan kesehatan sangat penting untuk
diawasi dalam rangka menjamin keselamatan pasien dan masyarakat.
3. Komisi
IX DPR RI mendukung upaya IKATEMI untuk lebih mensosialisasikan
keberadaan IKATEMI kepada masyarakat agar pengetahuan terhadap
pentingnya stadarisasi alat-alat elektromedik dapat diketahui oleh
masyarakat luas.
4. Komisi
IX DPR RI sepakat perlu perhatian dan dukungan pemerintah terhadap
pendidikan tenaga elektromedik agar ada keseimbangan antara kebutuhan
dan tenaga yang tersedia.
5. Komisi IX DPR RI sepakat perlu dipikirkan adanya payung hukum tentang keberadaan IKATEMI.
Interupsi Drs. H. Tosari Widjaja (F PPP):
Meminta point pertama dibacakan ulang. Kalimatnya harus diperbaiki karena kata “selayaknya” menurut beliau semacam sebuah tawaran dan beliau berharap dapat menjadi suatu keharusan.
Rufinus Sianturi, SH, MH (F PDS) :
Mengusulkan agar setelah kata “dalam proses“ ditambah kata “mulai dari perencanaan”.
Ketua Rapat :
Membacakan kembali point 1 setelah diperbaiki yaitu “Komisi IX DPR RI dan IKATEMI sepakat bahwa ahli elektromedik harus dilibatkan dalam proses mulai dari perencanaan, penilaian, pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan alat-alat elektromedik disarana kesehatan baik pemerintah maupun swasta.”
Ketua mengucapkan terima kasih kepada IKATEMI dan para Anggota Dewan kemudian menutup rapat ditutup pada pukul 11.45 WIB.
JAKARTA, 1 Maret 2005
Sekretaris Rapat,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar